Rabu, 14 Desember 2011

PERATURAN KHUSUS KU 11 TAHUN

BAB I

PESERTA KOMPETISI, SISTEM PERTANDINGAN

DAN JADWAL PERTANDINGAN

1. Peserta

Peserta Kompetisi adalah Sekolah Sepakbola (SSB) di wilayah Jawa Tengah/DIY.

2. Sistem Pertandingan

- Babak I, peserta dibagi menjadi beberapa grup,

- Juara masing-masing grup berhak maju ke babak II,

- Babak II – Final, pertandingan dilaksanakan dengan system gugur.

3. Pembagian Grup dan Jadwal Pertandingan

- Pembagian Grup dilakukan oleh Panitia berdasarkan undian pada saat temu tehnik (pembagian grup terlampir).

- Jadwal Pertandingan (terlampir).


BAB II

PELAKSANAAN PERTANDINGAN

1. Kelompok Umur 11 tahun akan dilaksanakan pada tanggal 19-20 Desember 2011 di Lapangan Undip Tembalang dan Lapangan Citarum; sedangkan Kelompok umur 15 tahun akan dilaksanakan pada tanggal 17-18 Desember 2011 di Lapangan Citarum dan Lapangan Jatidiri Semarang.

2. Kelompok umur 11 tahun lama pertandingan 2x20 menit dengan istirahat 5 menit.

3. Pergantian pemain bebas sesuai dengan ketentuan jumlah pemain cadangan sebanyak 9 (sembilan) anak; bagi yang sudah tergantikan tidak diperkenankan masuk lagi.

4. Daftar Susunan Pemain (DSP) terdiri dari 9 (Sembilan) pemain inti dan 9 (Sem-bilan) pemain cadangan.

5. Official yang terdaftar berjumlah 3 (tiga) orang.

6. Yang diperkenankan duduk di bangku cadangan (bench) sebanyak 12 (duabelas) orang.

7. Pertandingan yang tidak terlaksana/force majeur, untuk penentuan pertandingan selanjutnya akan ditentukan oleh panitia.

8. Seluruh pemain akan di-screening oleh pihak-pihak yang ditentukan oleh Panitia.

9. Kartu Kuning dan Kartu Merah:

a. Pemain yang terakumulasi kartu kuning tidak diperkenankan ikut bermain 1 (satu) kali pertandingan berikutnya.

b. Pemain yang terkena 2 (dua) kartu kuning dalam satu pertandingan (kartu merah) dan kartu merah langsung tidak diperkenankan ikut bermain 2 (dua) kali pertandingan berikutnya.

c. Perolehan kartu kuning dan merah berlaku dari awal sampai akhir turnamen.


BAB III

WASIT DAN OFFICIAL

1. Pertandingan dipimpin oleh seorang wasit yang bersertifikat PSSI dibantu 2 asisten wasit, 1 wasit cadangan, 1 petugas pencatat administrasi pertandingan.

2. Keputusan wasit mutlak dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.

3. Yang berhak berhubungan dengan wasit hanya kapten tim sedangkan official/ pelatih hanya berhubungan dengan panitia.

BAB IV

PENENTUAN PEMENANG

1. Pertandingan dilaksanakan dengan SISTEM SETENGAH KOMPETISI (2x20menit), maka:

a. Perhitungan nilai (point) kemenangan didapat dari: MENANG nilai 3 (tiga), SERI masing-masing nilai 1 (satu) dan KALAH nilai 0 (nol)

b. Jika pada akhir penyisihan grup terdapat 2 (dua) tim atau lebih mendapatkan nilai (point) yang sama, untuk menentukan kedudukan peringkat/ranking grup ditentukan sebagai berikut:

- Selisih gol (goal difference)

- Apabila selisih gol masih sama, ditentukan dari gol memasukkan yang lebih banyak,

- Apabila hal tersebut diatas masih sama, ditentukan melalui pertemuan kedua tim (head to head),

- Apabila hal tersebut masih sama, ditentukan melalui jumlah kemenangan tim yang terbanyak,

- Apabila selisih gol sama, gol memasukkan sama, pertemuan kedua tim sama, jumlah kemenangan sama; maka:

Ø Apabila kedua tim sedang saling bertanding dan hasil akhir adalah seri (imbang), maka penentuan dilanjutkan melalui tendangan dari titik penalti dan apabila hasil masih sama maka penentuan pemenang dengan undian (toss coin) dengan pelemparan koin sebanyak 3 (tiga) kali lemparan.

Ø Apabila kedua tim tidak dalam bertanding mempunyai nilai sama, maka penentuan pemenang dengan undian (toss coin) dengan pelemparan koin sebanyak 3 (tiga) kali lemparan, dengan undian (toss coin) menggunakan system setengah kompetisi.

Ø Apabila ketiga tim dalam satu grup mempunyai nilai sama, maka penentuan pemenang dengan undian (toss coin) dengan pelemparan koin sebanyak 3 (tiga) kali lemparan, dengan undian (toss coin) menggunakan system setengah kompetisi.

2. Pertandingan dilaksanakan dengan SISTEM GUGUR. Apabila pertandingan (2x20 menit) berakhir sama (draw); maka:

a. Apabila hasil sama, dilanjutkan untuk menentukan pemenang melalui tendangan dari titik penalty; yang dilakukan oleh 5 orang penendang yang bermain hingga waktu berakhir,

b. Apabila hasil masih tetap sama (draw) dilanjutkan tendangan penalty oleh sisa pemain aktif saat pertandingan berakhir secara bergantian sampai ada selisih untuk menyatakan kemenangan sebuah tim. Jumlah pemain yangh berhak tendangan dari titik penalty berdasarkan penyamaan dari jumlah pemain (cadangan) yang lebih sedikit pada saat pertandingan dihentikan.

c. Apabila ternyata hasil masih tetap sama, untuk menentukan pemenang dilaksanakan melalui undian (toss coin) dengan pelemparan koin sebanyak 3 (tiga) kali lemparan.

BAB V

PENGUNDURAN DIRI DAN DISKUALIFIKASI

1. Para Peserta diwajibkan membuat Surat Pernyataan keikut sertaan dalam turnamen ini (Blanko disediakan oleh Panitya). Peserta dinyatakan mengundurkan diri adalah peserta yang menyatakan pengunduran diri setelah pelaksanaan temu tehnik dan atau pada saat berlangsungnya kompetisi. Bagi peserta yang menyatakan pengunduran diri, maka:

a. Peserta memberikan surat pernyataan pengunduran diri kepada Panitia.

b. Mendapatkan hukuman berupa:

- Pertandingan selanjutnya dinyatakan kalah WO (walk out) dan tim lawan memperoleh kemenangan dengan 3 (tiga) gol.

- Tidak bisa mengikuti turnamen pada tahun berikutnya.

2. Peserta yang dinyatakan mendapat diskualifikasi, adalah:

a. Peserta yang tidak mengikuti screening dan tidak membayar biaya pendaftaran

b. Peserta yang tidak melaksanakan pertandingan sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan pertandingan khusus ini.

c. Peserta melakukan pemogokan dalam suatu pertandingan.

d. Peserta yang di-diskualifikasi, maka dinyatakan kalah WO (walk out).

3. Peserta yang dating terlambat untuk memenuhi jadwal/jam pertandingan, hanya dinyatakan kalah WO pada pertandingan tersebut.

BAB VI

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN

Permasalahan dalam kompetisi ini akan diselesaikan oleh Komisi Disiplin yang dibentuk oleh Panitia.

1. Protes yang sesuai dengan prosedir atau sesuai dengan tata cara protes dengan membayar uang protes sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

2. Banding yang sesuai dengan prosedur pengajuan banding ke PSSI.

BAB VII

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup dalam Peraturan Khusus ini maka akan disesuaikan dengan Peraturan Umum Pertandingan PSSI Nomor: KEP/01/1/2008 tanggal 28 Januari 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar